Sabtu, 07 Maret 2009

TUGAS DAN WEWENANG DPD

Dalam UUD RI Tahun 1945 dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.(A-4)

Tugas DPD :
Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan :
1. otonomi daerah,
2. hubungan pusat dan daerah,
3. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.(A-3)

Kewenangan DPD :

melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai :
1. otonomi daerah,
2. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
3. hubungan pusat dan daerah
4. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
5. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama

menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.(A-3)

materi referensi:

UUD RI Tahun 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar